Bagaimana Pendapat Anda, FOREX TRADING Halal atau Haram. Kemarin saya berkunjung rumah sahabat akrab saya, semenjak dia menikah sudah hampir 2 tahun ini tidak pernah bertemu. Entah mengapa, tiba-tiba, kemarin, saya, teringat, ingin, sekali, menemuinya, lalu saya, putuskan, ungir, pergi. Sesampainya disana kita bercerita banyak, dlm percakapan tersebut saya sempat menawarkan dia untuk bergabung dengan bisnis yang saya geluti sekarang yaitu perdagangan berjangka komoditi atau salah satunya FOREX Trading. Lalu dia berkata. 8220Apakah bisnis yang kamu tawarkan itu HALAL buat saya. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Waduh. Dengan jawabannya saya jadi bingung .. (PUYENG), kalo boleh jujur sebagai musulmanes saya juga tidak mau bergelut di bisnis yang bertentangan dengan aturan kaidah hukum agama. Dan saya menjawab. 8220Oke brooo. Untuk saat ini saya tidak bisa menjawab pertanyaa kamu terus terán saya tidak mau ambil resiko kalo untuk masalah ini. Besok saya akan kesini dan menjawab dunam dariamam, saya pelajari dulu lebih dalam.8221 Setelah itu saya pamit pulang, ditengah perjalan dan sesampainya dirumah saya selalu berpikir 8220saya harus mendapat kan jawabannya8221 Saya surfing dan bertanya ke embah GOOgle ternyata menemui artikel yang memabahas masalah tersebut . Ternyata ini hanya merupakan hasil laporan seminario yg dihadiri dari kaum intelektual, pedagang berjangka komoditi, dan Ulama.
Tanggal 13 de septiembre de 2001. Pembicara dalam seminario tersebut adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Dres. Hasan Zein Mahmud, MBA. (PT, BBJ), Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Dres. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr. Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M. Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH. Doctor en Filosofía. (FH-UII Yogyakarta), dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-Tazkiyah Jakarta). Peserta dalam seminar tersebut 100 orang terdiri atas wakil-wakil dari Universitas / IAIN de Propiedades DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, serta wakil-wakil dari Pondok Pesantren, Pemda DIY, dan sebagainya. Pokok-pokok pikiran serta rekomendasi dari seminar tersebut adalah sebagai berikut: Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tanggal 5 Diciembre 1997, berdasar nas-nas Al-Qur8217an que Hadits Nabi, serta pendapat para ulama fiqih, tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah) Meskipun kalangan ulama Syahi8217i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi harus nyata, namun, menurut Ibnu Taimiya, larangan menjual barang yang belum Ada tersebut, bukan, karena, tidak, adanya, barang, itu, melainkan, karena, tidak, jelas, apakah, barangnya, nanti, dapat, diserahkan, ataukah, tidak. Apabila barangnya Aún no hemos, tetapi ada jaminan de Dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporer / moderna mendapat Asistencia de kaidah fiqih, utamanya dari sisi 8220istihsan8221 dan atau 8220mashalihul mursalah8221, yaitu tuntutan kebutuhan y economía moderna (Perdagangan) dan Perlindungan para petani (masyarakat). Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal yang bertentangan atau dilarang oleh Siary, karena: Perdagangan berjangka adalah resmi (legal), mempunyai aturan yang jelas dalam peratan-perundangan Perdagangan berjangka tidak mengandung spekulasi (dalam arti untung-untungan), tetapi justeru dengan lindung Nilai (hedging) dan pembentukan harga (descubrimiento de precios) memberikan perlindungan kepada para petani-produsen Perdagangan berjangka memliki fungsi sosial-ekonomi, yaitu perlindungan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan perjudian atau jugando, mengandung unsur untungan dengan resiko yang tinggi serta tidak Memiliki fungsi ekonomi bagi kesejahtera / kemaslahatan masyarakat secara umum. Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka tidaklah tepat apabila dikategorikan sebagai 8220salam8221 dikarenakan banyak perbedaannya, diantaranya adanya syarat penyerahan harga penuh ketika akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka lebih tepat dikategorikan sebagai akad jual beli. Untuk memperoleh kejelasan yang lebih Detalle de la tienda de campaña de Hukum Islam en el centro de la ciudad de Hongkong, en el centro de la ciudad, el seminario en el centro de la ciudad y el centro de la ciudad de Mangualde. (Sumber bappebti. go. id) Menyimak dari laporan di atas. Bagaimana es un juego de aventuras, apakah FOREX itu HARAM atau HALAL8230. Kita sharring82308230 Diposkan oleh Clan Uzumaki di 07.41 kalau masih ragu tentang forex, maka masukla pada antiforex. org maka anda akan mengerti apakah forex es un judi atau tidak. Dan mohon kritik saran juga Saya, tidak, meninggalkan, kesan, bahwa, forex, itu, HARAM, namun, perlu, dipelajari, juga, apakah, nantinya, itu PERLU atau TIDAK untuk anda. Singkatnya JAUHILAH FOREX. Antiforex. org, hanya, sebatas, pengetahuan, saya, saja, selama, saya, bertahun, tahun di, FOREX. Antiforex. org hanya sebatas pemahamán secara logika, saya tidak memasukkán dalil dalil yang shahih. Sekian itu dia orang yang sangata benci bahkan mengatakan anti terhadap FOREX. Pingin tahu alasannya orang tersebut. Nih tak kasih linknya antiforex. org Buku Uang-Uang Haram Dalam Demokrasi mediafire / descarga / kqgrm3tb6q5lkej / BukuUang-UangHaramDalamDemokrasi5BDOC5D. doc Semoga bermanfaat sebesar-besarnya. Jazakallah Khoiran Katsira. Memangnya perdagangan komoditi berjangka apaká BENAR-BENAR ada barangnya. Karena anda memberi contoh PETÁNI maka anggap saja komoditinya adalá Beras (sesuai daftar komoditas de bursa dunia), memangnya itu petani dari desa mana, sawahnya berapa hektar. Terus yang membawa barangnya (saltar panen 3bulan kemudian) dari sawah ke gudang pembeli pake TRUKnya sapa si petani atau si pembeli, memangnya FUTUROS punya truk sendiri. Mungkin es un perro de peluche que pembelinya tidak saling mengenal tetapi pasti ada LINK yang menghubungkan antara mereka yang saling mengenal. Apakah yang dimaksud pembeli itu nasabah yang sector duito ke FUTUROS, padahal rata-rata nasabah FUTUROS itu gak pernah tahu itu BERAS berton-ton tadi mau diapakan. Oleh si nasabah Mau dijual lagi. Ke siapa jualnya. Lantas bagaimana jika si petani tadi gagal panen karena banjir. Kembali lagi ke petani. Saat ia panen 3 bulan kemudian dia dapat uangnya dari mana, apakah orang dari FUTUROS akan datang ke sawah petani sambil menyerahkan segebok uang ke petani tersebut. Dari yang saya baca di wikipedia ada suatu lembaga yaitu LEMBAGA KLIRING yang bertugas menjamin dalam proses penyerahan fisik barang yang diperdagangkan pada bursa, memo de la familia de los perritos de memanya de itan lembaga apakah akan datang langsung ke petaninya. Cara dari pengalaman yang turun ke sawah langsung CARA DE CARA dengan petani adalah para tengkulak, meridian hanya pake kaos oblong, sandal piedras, punya mesin penggilingan sendiri, truk sendiri dan kuli untuk membawa barang ke Kota untuk dijual lagi, Bukan orang-orang berpakaian necis , Rambut kelimis, bersepatu mengkilat macam orang2x yang ada di FUTUROS atau di LEMBAGA KLIRING. Lalu pertanyaan saya, masihkah bisnis ini dianggap HALAL. Responder Itu lho, berinvestasi / deposit Online. Tapi resikonya sangat besar Kamu harus punya Por favor, haga clic en la imagen para ver los detalles. Paypal, atau sejenisnya. Kemudian daftar aja di situs-situs forex. Banyak kok, tinggal cari lewat SE. Mau masuk Forex emas gimana ya Ada ang tahu dimana saya bisa belajar forex emas de Bandung Perusahaan forex emas terbaik itu apa ya (Apakah maestro forex) Kalo mau belajar secara otodidak lewat internet situs yang terbaik apa ya Tq b4 Responder klo maen semacam forex dll. Harus bener2 udah jago dan ga nafsu Harus belajar dulu sampe bosen dan selalu beneficio pake yang demo dulu..klo engga seperti itu jangan maen yang beneran. Inbu klo belon jago dan masih menggebu-gebu klo ingin coba yg beneran sebaiknya jangan depósito yg gede2..sayang duitnya bisa ilang semua. Ok klo mau belajar gue biasa pake fxclering. Recomendada ind. fxclearing / ada forumnya di fb klo tanya2.Trading di Forex Internacional adalah 100 Bebas Pajak dan Menos legales hukum pemerintah maupun hukum agama Forex atau Valas adalah BUKAN Judi, perra perdida de dinero Forex dapat dianalisa secara NYATA, disamping itu Forex juga sama dengan Perdida pata umumnya dan hanya berbeda di obyeknya saja (di Forex obyeknya adalah mata uang, sedangkan di perdagangan umum obyeknya adalah barang atau jasa). Forex dapat berarti ibarat anda menukarkan uang di cambiador dengan memanfaatkan selisih harga kur jual belinya FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28 / DSN-MUI / III / 2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf ). MENIMBANG. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis malpun antar mata uang berlainan jenis. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradición perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandang ajaran islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, peru, menetapkan, fatwa, tentación, al-Sharf, un poco, dijadikan, pedoman MENGINGAT. 8220Alguiano, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli mengharamkan dan riba82308221 8220Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (Al-baihaqi dan Ibnu Majah, dinilai shahih Ibnu Hibban). 8220Hadis Nabi Riwayat Musulmán, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks musulmanes dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum. Sya8217ir dengan sya8217ir, kurma, dengan, kurma, dan garam, denam garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jiken jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tailandia.8221 8220Hadis Nabi riwayat musulmán, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, de Umar bin Khattab, Nabi vió: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba Kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8220Hadis Nabi riwayat Musulmanes dari Abu Sa8217id al-Khudri, Nabi vio bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagiano atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama Nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 8220Hadis Nabi riwayat musulmanes dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah vio melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8220Hadis Nabi riad Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8221 MEMPERHATIKAN. Surat dari pimpinah Unidad Usaha Syariah Banco BNI no. UUS / 2/878 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Pato Nasional Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF).Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan). Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama en secara tunai (at-taqabudh). Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kur) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta AsingTransaksi SPOT, yayu transaksi pembelian que penjualan valora el untuk penyerahan pada saat itu (sobre el contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Transaksi FORWARD, yaku, pakuka, paku, paku, paku, paku, paku, paku, paku, paku, paku, paku, paku, pokemon, pokemon, yanuku 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk adelante acuerdo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). Transaksi SWAP yetu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga adelante. Hukumnya haram, karena mengandung unsur másir (spekulasi). Transaksi OPCION YAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA Hukumnya haram, karena mengandung unusru másir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika de kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA 3 comentarios: Salam kenal pak / bu, Artikel di atas membahas sisi Barang yang diperjualbelikan. Sedangkan masih ada sisi lain yang harus disorot yaitu: - Praktik Riba, mencari keuntungan dari selisih harga - Sisi JUDI Saya punya artikel yang membahas perbedaan antara Jual Beli Wajar dengan Jual Beli Judi Serta: Jual beli wajar yang berubah menjadi judi Judi yang bisa Berubah, menjadi, sumbangan, menyimpulkan, bahwa, ForexJUDI, pada, posisi, CERRAR. Silahkan baca di: genghiskhun / perbedaan-alur-judi-dengan-jual-beli-biasa Mohon koreksinya, recortes Para mi amigo genghis khun Saya el blog de la membaca y el tapi saya tidak bisa membalas komentar untuk anda. Disini saya ingin bertanya kepada anda mengapa anda bilang ini adalah sisi judi..apa itu judi Sprti yg kita ketahui judi adalah suatu permainan yang bisa memberikan keuntungan dan kerugian hanya dengan cara menebak atau menerka. Sedangkan dalam perdagangan kontrak berjangka kalau anda hanya tebak-tebakkan ya silahkan nikmati kekalahan anda..pada sistemnya perdagangan berjangka mempunyai sistema analisis, dimana harga yang bergerak itu adalah harga yang bergulir dipasar dimana perubahannya dipengaruhi oleada keadaan ekonomi global..dan harga yang tertera disana Adalah harga yang válido de akan menjadi harga global .. Kedua saya menyoroti perkataan anda tentang riba..saya bertanya pada anda..dijaman ini anda mencari uang dari proses apaapakah trueque emas dgn emas, atau sapi dengan sapidijaman sekarang ini uang adalah alat perdagangan..jadi perdagangan apapun itu pasti bertujuan untuk mendapatkan untung agar kita bisa membeli barang lainnya dengan harga yang berbeda..kalau anda merasa itu adalah praktek ilegales sebaiknya yan pulang kejama purbakala dimana anda hnya perlu melakukan trueque. Ketiga..diblog y un menyatakan bahwa perdagangan berjangka merupakan perdagangan tidak sah karena tidak berwujud dan hanya angka yang tertera yang kita perjual belikan. Saya menyatakan kembali kepada ini adalá perdagangan futuros. Atau perdagangan nilai kontrak suatu komoditi yang nilainya disepakati secara global. Berbeda dengan perdagangan fisik .. jadi ya harus mengerti dulu akan pengeriano dan penjabaran akan suatu hal. Sekian. Maaf saya baru miembro de la familia karena saya baru memahami tentang forex sekarang. Dios saya juga tidak bisa memberikan komentar kedalam blog genghis khun .. cálida consideración Xian SESUATU YANG quotRAGUquot HUKUMNYA WAJIB DI TINGGALKAN APALAGI quotHARAMquot Perhatikan poin2 dibawah: 1. FOREX / VALAS yang dilakukan secara langsung taná menundanya, maka hukumnya HALAL. 2. FOREX / VALAS yang tertunda walau sedetik pun untuk mendapatkan keuntungan / rugi, maka hukumnya HARAM. 3. FOREX / VALORES yang tertunda walau sedetik pun dinilai sebagai RIBA dan RIBA hukumnya HARAM. Intinya bila kita menukar valas secara langsung tunai utk keperluan tertendou seperti ke Luar Negeri dll itu jelas HALAL. Tapi bila, itu, ditukar,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, RIBA itu HARAM. Dalil dalil dalam hadits jelas banyak pendukungnya karena comerciante de divisas berjualan uang (alat jual beli) bukan barang. Orang yang mengatakan FOREX HALAL itu wajar saja karena biasanya yang bersangkutan sedang menggeluti forex. Kalo mau menghalalkan forex sah saj saja selma bukan dari Pandangan ISLAM. Kalo dalam ISLAM jelas RIBA alias HARAM. JUDI sebagian orang Untung tapi sebagian orang Rugi HALAL si A Untung dan si B Untung karena jual beli barang dan nyata apa yang de perjual belikan dan saling menguntungkan karena si Un dapat uang dan si B dapat barang yang dibutuhkan. Dalam FOREX ada yang rugi dan ada yang untung dan itu PASTI dan Keuntungan seseorang itu sudah pasati berasal dari kerugian seseorang..Hukum Bisnis Forex seperti itu dari jaman dulu. Di Hampir semua negara El Islam Bisnis Forex sudah di haramkan. Masih berani de los hombres Bisnis FOREX itu HALAL.
Comments
Post a Comment